PN Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan hukum terhadap CMNP, dengan ganti rugi total US$28 juta dan Rp 50 miliar.
PN Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan hukum terhadap CMNP, dengan ganti rugi total US$28 juta dan Rp 50 miliar.