Konglomerat Jusuf Hamka puas dengan putusan pengadilan yang menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 484 miliar terkait CMNP.
Konglomerat Jusuf Hamka puas dengan putusan pengadilan yang menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 484 miliar terkait CMNP.