Direktorat Jenderal Pajak memperketat aturan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak di bawah PTKP. Kebijakan baru berlaku sejak 16 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak memperketat aturan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak di bawah PTKP. Kebijakan baru berlaku sejak 16 Maret 2026.