LPS meluncurkan program penjaminan asuransi untuk melindungi nasabah dari gangguan manfaat. Batas penjaminan ditetapkan Rp500 juta per tertanggung.
LPS meluncurkan program penjaminan asuransi untuk melindungi nasabah dari gangguan manfaat. Batas penjaminan ditetapkan Rp500 juta per tertanggung.