Pemerintah telah menetapkan UU P2SK yang mengatur pemegang saham di Bursa Efek Indonesia, termasuk Kemenkeu, BI, dan BPI, sambil menjaga independensi BEI.
Pemerintah telah menetapkan UU P2SK yang mengatur pemegang saham di Bursa Efek Indonesia, termasuk Kemenkeu, BI, dan BPI, sambil menjaga independensi BEI.