Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

2
0
BAGIKAN

OJK terbitkan POJK 13 Tahun 2026 tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia, mendorong transparansi dan efisiensi dalam pasar modal.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR