Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

28
0
BAGIKAN

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh menegaskan kripto bukan mata uang, melainkan aset yang dikenakan pajak. Regulasi baru akan berlaku mulai 2025.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR