OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar, dan Cabut 1 Izin Perusahaan

10
0
BAGIKAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, derivatif dan bursa karbon (PMDK).

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR