OJK menetapkan jam penagihan utang dari 08.00-20.00 WIB dan melarang penagihan dengan ancaman. OJK juga akan sanksi pelanggaran dalam penagihan.
OJK menetapkan jam penagihan utang dari 08.00-20.00 WIB dan melarang penagihan dengan ancaman. OJK juga akan sanksi pelanggaran dalam penagihan.