Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT

16
0
BAGIKAN

Direktorat Jenderal Pajak memperketat aturan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak di bawah PTKP. Kebijakan baru berlaku sejak 16 Maret 2026.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR