KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online di Indonesia karena praktik kartel dan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online di Indonesia karena praktik kartel dan pelanggaran persaingan usaha.