KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending karena melanggar UU Persaingan Usaha. Pelanggaran terkait penetapan suku bunga.
KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending karena melanggar UU Persaingan Usaha. Pelanggaran terkait penetapan suku bunga.