6 Tip sukses klaim Asuransi

1587
0
BAGIKAN

Anda harus menyadari bahwa dalam hubungan dengan perusahaan Asuransi, ada tiga hal yang harus Anda perhatikan yaitu hak, kewajiban dan aturan main.

Untuk bisa mendapatkan hak Anda, yaitu sukses ketika mengajukan klaim, maka Anda harus lebih dulu menyelesaikan kewajiban Anda dan mengetahui aturan main. Ini semua ada di dalam polis. Di bawah ini adalah 6 tip yang membuat Anda bisa melakukan klaim dengan sukses.

1. Memahami Polis

Polis adalah kontrak antara Anda dan Perusahaan Asuransi. Di dalam polis terdapat semua yang Anda perlu ketahui. Oleh karena itu, Anda harus mengerti dengan jelas Polis Anda.

2. Memahami Prosedur Pengajuan Klaim

Ada prosedur yang harus dilewati ketika Anda ingin mengajukan klaim. Sebelum Anda membeli suatu Asuransi, Anda harus terlebih dahulu mengerti dengan detil prosedur pengajuan klaim ini. Jangan sampai Anda merasa kebingungan ketika mengambil hak Anda yaitu mendapatkan klaim setelah mengalami kerugian.

3. Persiapkan semua dokumen untuk Pengajuan Klaim

Anda harus menyadari Perusahaan Asuransi baru bisa bekerja setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, Perusahaan Asuransi segera bisa memproses klaim Anda.

4. Memahami tenggat waktu pengajuan klaim

Di dalam polis terdapat tenggat waktu pengajuan klaim. Anda harus secepatnya mengajukan klaim. Jangan sampai Anda melebihi tenggat waktu pengajuan klaim ini.

5. Membuat salinan atau fotokopi semua dokumen pengajuan klaim

Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, Anda sebaiknya membuat salinan dari semua dokumen pengajuan klaim. Ini akan membantu mempercepat Anda mempersiapkan dokumen saat terjadi klaim.

Sebaiknya Anda menyimpan nomor polis Anda karena nomor polis ini yang akan senantiasa ditanyakan oleh perusahaan asuransi. Sebaiknya Anda simpan di handphone Anda sehingga cepat dicari jika sewaktu-waktu dibutuhkan

6. Mengerti cara menangani Sengketa

Seandainya klaim ditolak, pelajari alasannya. Jika bukan karena perlengkapan dokumen atau tidak tertera di polis, ajukan pembelaan pada BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia). Anda tidak akan dipungut biaya alias gratis ketika menghubungi BMAI.

TINGGALKAN KOMENTAR