Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian sanksi terhadap para perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian sanksi terhadap para perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan.