Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit Kamneg Ditreakrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan inveatasi fiktif yang merugikan miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan ditahan, sudah saya tanda tangani surat perintah penahanannya,” terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Kamis (26/11/2015).
Krishna menyebut penahanan adalah alasan subjektifitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu sebelumnya dilaporkan oleh pedangdut Annisa Bahar dan beberapa sosialita atas dugaan melakukan penipuan investasi bodong. Total kerugian para korban mencapai Rp 7 miliar.
Pria bernama lengkap Sandy MI Tumiwa itu melakukan kejahatan bersama dengan rekannya bernama Atriana alias Cici dengan mendirikan PT CSM Bintang Indonesia. Kedua tersangka menawarkan para korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bappebti yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Bappebti.
Sumber : https://news.detik.com/berita/3081696/tersandung-investasi-bodong-sandy-tumiwa-resmi-ditahan




