Setelah dua kali dikembalikan kejaksaan, akhirnya berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong, PT Dua Belas Suku, kembali dilimpahkan lagi oleh Polresta Blitar, Rabu (5/8/2015) siang.
Itu berarti, Polresta Blitar sudah ketiga kali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang jumlah korbannya mencapai ratusan orang. Pelimpahan berkas itu disertai barang bukti kasus tersebut, di antaranya tiga mobil. Yakni, dua mobil Toyota Sedan Camri dan Fortuner.
Sementara lima tersangkanya, yang tak lain para pimpinan PT DBS, tak disertakan dan masih ditahan di Polresta Blitar. Yakni, Rinekso Dwi Raharjo, Direktur Utama, Jefri Kristian Daniel, komisaris utama, Nining Yulati, komisaris II, Yernia Surya Kusuma, direktur income, dan Natalia Rena Natali, direktur keuangan.
“Setelah kami limpahkan berkas dan barang bukti yang kami sita, kami menunggu pemeriksaan berkas oleh kejaksaan. Setelah dinyatakan tak ada masalah, berikutnya kami menyerahkan lima tersangkanya,” kata AKP Danang Yudianto SIK, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rabu (5/8/2015).
Djauharul Hushus SH, Kasi Pidum Kejari, mengatakan, setelah menerima pelimpahan kembali berkas kasus itu, pihaknya akan menelitinya, apakah sesuai dengan petunjuknya.
“Kami belum bisa memastikan soal berkas itu, apakah lengkap atau sesuai petunjuk kami. Sebab, kami akan menelitinya ulang,” ungkapnya, usai menerima berkas tersebut.
Seperti diketahui, Kamis (23/7/2015) lalu, berkas itu dikembalikan ke Polresta Blitar. Alasan kejaksaan saat itu karena banyak kekurangan yang harus dilengkapi. Di antaranya, terkait aliran dana PT itu ke mana saja.
Sebab, pada berkas itu dilampirkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang dan perbankan. Karena itu, kejaksaan minta dilampirkan soal aliran dananya ke mana saja.
Lima tersangka ditahan antara Maret dan April 2015 setelah dilaporkan nasabahnya, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, di tengah penyidikan, pasal yang disangkakan ditambah. Yakni, tindak pidana pencucian uang dan perbankan.
Sementara, kasus lainnya, seperti dugaan gratifikasinya, ditangani kejaksaan. Sebab, ada dugaan uang para nasabah itu dibagi-bagikan ke para oknum pejabat setempat untuk memperlancar kepengurusan perizinan.
Korban investasi bodong ini jumlahnya ratusan orang. Modusnya, korban disuruh investasi dan bakal dapat imbalan keuntungan. Namun, janji itu ternyata hanya isapan jempol belaka.
Rata-rata korbannya mencapai kerugian ratusan juta. Seperti yang dialami 38 korban ini. Saat melapor, mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 miliar. Sebab, satu korban saja diketahui ada yang mengalami kerugian Rp 2,6 miliar.




