PT DBS Tolak Kembalikan Dana Nasabah Rp 125 Miliar

PT DBS Tolak Kembalikan Dana Nasabah Rp 125 Miliar

413
0
SHARE

PT Dua Belas Suku (DBS) menegaskan tak akan mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 125 miliar yang sudah disetorkan. Tanggung jawab perusahaan itu dinilai putus setelah polisi menahan semua direksi dan komisaris.

Kuasa hukum PT DBS, Karsono, mengatakan kliennya tak bisa memenuhi permintaan nasabah untuk mengembalikan uang yang sudah diinvestasikan. Mereka diminta mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian hingga terbitnya keputusan hukum tetap dari pengadilan. “Ini kan persoalan pidana, tak ada ganti rugi,” kata Karsono kepada Tempo, Jumat, 24 April 2015.

Hingga kini, jumlah uang yang belum dikembalikan oleh perusahaan investasi bodong itu kepada nasabah mencapai Rp 125 miliar. Sedangkan jumlah nasabah yang berhasil diinventarisasi polisi berdasar database komputer perusahaan sebanyak 24 ribu orang.

Karsono menjelaskan direksi dan komisaris yang terdiri atas Jefry Christian Daniel (Komisaris Utama), Naning istri Jefry (Komisaris Independen), Rinekso (Direktur Utama), Jeremy (Direktur Income), dan Nathalia (Direktur Keuangan) dijerat oleh polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 tentang turut serta dalam perbuatan jahat.

Konsekuensi penerapan pasal itu adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika para tersangka sudah menjalani hukuman atas putusan pengadilan, seluruh tanggung jawab dan kewajibannya dianggap gugur. Demikian pula dengan aset PT DBS, baik berupa bangunan toko, rumah, tanah, maupun sejumlah mobil mewah, akan disita dan dilelang untuk menjadi pemasukan negara. “Tidak ada kewajiban mengembalikan uang nasabah,” ujar Karsono.

Hal ini berbeda jika para nasabah melaporkan direksi ke ranah perdata. Mereka bisa dibebani kewajiban mengembalikan hak penggugat tanpa melalui hukuman badan. Karena itu, dia balik mempertanyakan motivasi para nasabah yang ngotot melaporkan direksi ke polisi.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar Ajun Komisaris Naim Ishak yang menangani kasus ini. Dia mengatakan semua aset yang disita dari direksi PT DBS akan diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti. Barang itu tak bisa serta-merta diminta oleh nasabah sebagai ganti kerugian. “Kemarin ada nasabah yang minta aset itu dijual, tapi kami tolak,” ucap Naim.

Rafli Atmaja, 26 tahun, salah satu nasabah yang memiliki investasi sebesar Rp 1,3 miliar bersama nasabah bawaannya di perusahaan itu, mengaku kecewa dengan proses hukum tersebut. Dia berharap pemidanaan ini bisa berakhir pada penjualan aset DBS untuk dikembalikan kepada nasabah. “Kami sangat awam soal hukum dan tak tahu dampaknya,” ujar Rafli.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/660717/pt-dbs-tolak-kembalikan-dana-nasabah-rp-125-miliar

LEAVE A REPLY