Polisi telah menutup rekening perusahaan investasi bodong PT ExistAssetindo yang merugikan 800 nasabah sebesar Rp 1,3 triliun. Dari tiga rekening yang ada, polisi baru menutup dua.
“Rekening di BCA dan Mandiri sesudah ditutup, yang Bukopin belum ditutup. Untuk aliran investasi hanya Chaidi The (pemilik),” kata Marketing PT Exist Assetindo Donald di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3).
Sementara itu, pengacara korban, Semuel Matulessy memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, dipastikan PT Exist Assindo merupakan perusahaan investasi bodong.
“Kami sudah ke OJK tetapi nanti akan ditangani oleh satgas waspada investasi untuk investasi yang produknya properti. Dia juga masuknya OJK,” kata Semuel.
Sebelumnya, investasi bodong kembali terjadi di Indonesia. Kali ini 800 orang menjadi korban dari investasi properti milik PT Exist Assetindo.
Semula tidak ada yang ganjil pada perusahaan milik Chaidi The. Perusahaan ini baru kelihatan gelagat buruk pada 25 Juli 2013, setelah berdiri pada 2008.
“Juli gagal bayar, dikarenakan adanya dugaan penggelapan dana oleh owner, kami sudah dijanjikan tapi pembayaran bunga belum ditepati,” jelas marketing sekaligus klien PT Exist Assetindo Antonius Christian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Janji mendapat 12 sampai 14 persen bunga pertahun pun hilang. Akibatnya penanam investasi yang rata-rata memberikan uangnya mulai dari puluhan hingga ratusan juta ini, mengalami kerugian.
“Kerugian total, ada 3 produk promissory note Rp 750 miliar, exist property investment Rp 457 miliar dan penyertaan dana Rp 87 miliar total sekitar Rp 1,3 T,”
Kini dari 800 korban penipuan, 22 orang korban tersebut telah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan para direksi perusahaan investasi properti tersebut. Mereka adalah Indra Haryadi (Komisaris Utama), Irwan Amran (Komisaris), Chaidi the (Direktur Utama), Mohammad Soleh (Direktur Operasional), Ng Suminah (Direktur Keuangan), Rachmansyah Nasution (Direktur Asosiasi). Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tutup-dua-rekening-investasi-bodong-pt-exist-assetindo.html




