Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut izin empat biro travel umroh, salah satunya yakni Mustaqbal Prima Wisata yang berkantor di Kota Cirebon. Kantor yang berada di kompleks perumahan elite di sekitar Kalitanjung ini terlihat sepi pada Rabu (28/3/2018).
Kantor ini dikosongkan setelah pemiliknya diamankan petugas kepolisian akibat dilaporkan jemaahnya yang gagal berangkat pada tahun lalu. Dua rumah yang digunakan sebagai kantor dan rumah tinggal terlihat kosong tanpa ada tanda-tanda kehidupan. Di kantor ini hanya terdapat seorang petugas keamaman.
Di kompleks Perumahan Graha Tanjung Residence ini, Mustaqbal Prima Wisata sempat menjalankan bisnis perjalanan umrohnya. Sebelum dicabut izinya oleh Kementerian Agama RI, kantor yang terdiri dari dua rumah ini dijadikan tempat pendaftaran perjalanan umroh dan haji plus.
Ridwan, seorang petugas keamanan di kantor ini mengatakan, dua rumah ini juga dijadikan tempat tinggal dan tempat penyimpanan barang. Sejak sang pemilik, Ilah Laila Fadila ditangkap, keadaan kantor sudah terlihat sepi. “Sudah sekitar sembilan bulan dikosongkan. Karyawan dan asisten rumah tangga juga sudah tidak ada,” kata Ridwan.
Menurutnya, beberapa kali kantor Mustaqbal memang didatangi oleh calon jemaah yang menanyakan keberangkatan ke Tanah Suci. Namun setelah mengetahui pemiliknua ditahan, para calon jemaah ini pasrah dengan harapan tetap diberangkatkan.
Tidak hanya Mustaqbal yang izinya dibekukan oleh Kementerian Agama RI, beberapa biro haji dan umroh lainya yakni PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours, Solusi Balad Lumampah dan Interculture Tourindo juga dibekukan.
“Beberapa kali ada yang datang dan menanyakan keberangkatan, namun kantor sudah kosong saat calon jemaah datang,” katanya.
Sementara itu, beberapa korban calon jemaah umroh Mustaqbal meminta agar Mustaqbal segera diberangkatkan. Rofahan, salah satu keluarga korban meminta agar pihak Mustaqbal segera mengganti uang yang telah dibayarkan jika memang tidak jadi diberangkatkan.
“Sampai saat ini, kami belum tahu perkembangan masalah hukum yang dikenakan kepada pemilik Mustaqbal. Namun apa pun putusan hukumnya, kami meminta pihak Mustaqbal mengganti uang yang sudah kita bayarkan, atau diberangkatkan umroh dengan fasilitas yang sesuai dengan uang yang telah kita bayarkan,” jelas Rofahan.
Gagal berangkat
Istri dan mertua Rofahan, sudah membayar masing- masing Rp 25 juta untuk biaya umroh kepada Mustaqbal. Istri dan mertuanya itu mendaftarkan diri sekitar akhir Desember tahun 2016 lalu.
“Sempat dijanjikan berangkat Februari 2017, mundur lagi Maret 2017 dan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustaqbal Prima Wisata, Agus Prayoga mengatakan, pihaknya meminta agar ada campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dikatakan Agus, pemilik Mustaqbal Prima Wisata, Ilah Laila Fadilah yang sudah divonis 1 tahun penjara ini menilai tidak mempunyai niat untuk menipu para jemaah.
Pada tahun 2017 lalu, pihaknya sudah berencana akan memberangkatkan sekitar 100 calon jemaah. Namun setelah adanya pemberitaan dan penangkapan, pemberangkatan pun sampai sekarang terasa sulit untuk terealisasi.
“Saat itu sebenarnya sudah ada upaya bertanggung jawab. Saat itu bahkan sedang berusaha dan menjual aset untuk memberangkatkan. Namun dengan ditangkapnya Ibu Ila semua terganggu dan calon jemaah lain akhirnya menjadi korban,” kata Agus Prayoga.
Agus mempertanyakan pembekuan izin yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Sebab, selama ini tidak ada teguran maupun pemberitahuan sebelum izin dicabut. “Ujug-ujug dicabut kan saya tidak mengerti ini kenapa. Saya berharap Kemenag ini mencari jalan keluar jangan sampai mencari kesalahan,” harap dia.
Menurut Agus, pemberangkatan yang dituntut calon jemaah akan terasa sulit untuk terealisasi. Pasalnya, pemiliknya, yakni Ila saat ini masih berada di penjara.
“Bagaimana mau menyelesaikan kalau yang punya ada di penjara, sementara beliau hanya sendiri. Namun memang beliau itu sudah punya rencana untuk memberangkatkan, tapi dengan adanya kejadian ini akhirnya menghancurkan rencana pemberangkatan,” tegasnya.
Sumber : http://www.kabar-cirebon.com/2018/03/pemilik-biro-mustaqbal-prima-wisata-diamankan-petugas/




