JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Dunia Coin Digital.
“Tidak ada izin dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam kepada Okezone.
Tongam menjelaskan, pengurus Dunia coin digital menyampaikan info jumlah nasabahnya sekitar 1000 orang dengann dana Rp1 miliar. Namun data tersebut baru diperoleh dari pengurus sehingga Satgas perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Kendati berpotensi merugikan masyarakat, Tongam mengaku, hingga saat ini Satgas belum menerima laporan dari korban penipuan. Namun, karena tak berizin, Satgas mengambil langkah cepat mengantisipasi kerugian masyarakat.
“Belum ada laporan korban yang merasa dirugikan. Kami hentikan untuk melindungi masyarakat,” tukas dia.




