Jakarta, Beritasatu.com – Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan prapradilan yang diajukan oleh PT Amoeba Internasional. Tuntutan Rp 100 miliar yang saat itu ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban yang saat ini telah beralih tugas sebagai Wakapolresta Bogor Kota tidak dikabulkan oleh hakim.
Demikian juga tuntutan kuasa hukum Gita Hartanto dkk yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah juga ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Cobra Polres Lumajang sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam gugatannya, Solichin kuasa hukum Gita Hartanto menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan, dengan dalil-dalil yang disampaikan bahwa penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung), tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001/ VIII/Res.2.5/2018/dittipideksus tanggal 1 agustus 2018 karena bukan tindak pidana.
Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik nomor : SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2017, yang kemudian di SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 Oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana, tapi kenapa Polres Lumajang bisa menyidik kembali Qnet yang dijalankan oleh PT. Amoeba Internasional.
Tapi para Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang dan kuasa hukum AKBP M Arsal Sahban mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya tindak pidana) berbeda dengan yang disidik oleh Bareskrim Polri dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur, walaupun penyidikan dilakukan kepada perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan tanpa SIUPL dan mendistribusikan barang dengan skema piramida.
Saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional yaitu Sudariyad, dosen Universitas Padjajaran juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai, karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gita Hartanto dkk tidak sesuai.
Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan prapradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi, sedangkan prapradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.
AKBP M Arsal Sahban yang kini menjabat Wakapolresta Bogor Kota yang dihubungi pertelpon sebagai pihak yang digugat menyatakan sangat yakin pihaknya memenangkan gugatan prapradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional, dan sesuai prosedur.
“Proses penangkapan, proses penggeledahan, dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan,” ujar Arsal yang menyelesaikan S3 hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.
Ditambahkan tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali digugat prapradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya dimenangkan oleh Tim Cobra.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/589008/majelis-hakim-tolak-praperadilan-gugatan-qnet-kandas




