Setelah terungkapnya kasus penipuan biro perjalanan umrah dan haji, First Travel, SBL, dan Abu Tours gagal memberangkatkan konsumennya. Di Cirebon, kasus serupa juga diketahui pernah terjadi pada pertengahan 2017 lalu yang dilakukan oleh Mustaqbal Prima Wisata.
Kabar tersebut terungkap lewat pengakuan beberapa korban yang belakangan mewarnai pemberitaan media massa. Hingga kini, mereka masih menuntut kejelasan pengembalian uang yang pernah mereka setorkan untuk mengikuti perjalanan umrah. Korban tersebut di antaranya Ahmad Rofahan, warga Kabupaten Cirebon, dan Suwardi, warga Kota Cirebon.
Berdasarkan pengakuan Rofahan (32), pada Desember 2016 lalu, istrinya, Umihana (26) dan mertuanya, Halimah (55) menyetorkan dana sekitar Rp50 juta untuk mengikuti perjalanan umrah. Pihak Mustaqbal, lanjutnya, menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada Februari 2017 lalu. Namun, jadwal itu terus diundur hingga pertengahan tahun tak sedikit pun janji yang ditepati.
“Yang akan ikut umrah istri dan mertua saya. Setiap orangnya dikenakan biaya Rp25 juta. Namun setelah dijanjikan belum juga berangkat,” ujar Rofahan kepada ayocirebon melalui sambungan telepon, Jumat (30/3/2018).
Awalnya, Rofahan tak berniat melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Ia khawatir jika melapor justru dirinya mendapatkan kesusahan di kemudian hari untuk meminta pengembalian uang. Namun, sejumlah pemberitaan media massa tentang tuntutan korban terhadap beberapa biro perjalanan umrah yang telah lebih dulu muncul mendorongnya untuk ikut melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak berwajib. Ia pun melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Seltim Kota Cirebon.
“Awalnya kami tidak niat lapor, mungkin bisa ditempuh secara kekeluargaan. Tetapi lihat berita ada yang lapor, ya kami pun ikut lapor beberapa hari kemudian,” kata Rofahan.
Rofahan mengaku sampai saat ini dirinya masih tidak mengetahui kejelasan perihal pengembalian uang miliknya meski pemilik Mustaqbal, ILF (43), sudah mendekam di tahanan Polsek Seltim beberapa waktu lalu. “Kami masih belum tahu kejelasannya,” terangnya.
Sementara itu, korban lainnya Suwardi menyebutkan jika ia dan istrinya telah menyetorkan uang sebanyak dua kali untuk perjalanan umrah melalui Mustaqbal. Mereka pun dijanjikan berangkat umrah pada bulan Mei 2017 lalu. Sama seperti Rofahan, janji itu tak juga ditepati.
“Setoran pertama Rp35 juta pada bulan Maret 2017 dan setoran kedua sekitar Rp23.200.000 tanggal 16 Mei 2017. Kami menuntut agar uang kami bisa kembali,” pungkasnya.




