Kepala Cabang PT Wahana Bersama Globalindo(WBG) –sebuah perusahaan investasi yang berkantor di Lt 11 Wisma BII Jl Pemuda,Surabaya— Zubaidy H Affandi yang ditahan Polda Jatim sejak Kamis (15/3) malam, merasa dikambinghitamkan.
“Saya merasa dikambinghitamkan. Karena itu, saya akan melaporkan perwakilan Dressel Investment Limited –perusahaan investasi yang berpusat di Hongkong dan Seattle AS– ke Mabes Polri,” ujar Zubaidy di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Di sela-sela jeda pemeriksaannya, ia menjelaskan, kepala cabang PT WBG se-Indonesia telah sepakat melaporkan Perwakilan Dressel Investment Ltd di WBG, Louis Garca Galindo, dan Direktur PT WBG di Jakarta, Krisno Abiyanto, ke Mabes Polri.
“Sejak 1997, saya tidak merasakan ada masalah. Tapi saya mulai kehilangan kontak dengan Pak Louis dan Pak Abiyanto sejak Desember 2006. Karena itu, saya bersama rekan-rekan sepakat melaporkan mereka ke Mabes Polri,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan masalah keuangan nasabah kepada Krisno Abiyanto, kemudian dijanjikan pencairan pada 1 Maret 2007. Tapi dirinya justru kehilangan kontak hingga kini.
“Jadi, saya sebenarnya korban juga. Karena itu, saya akan melapor ke Mabes Polri. Saya sendiri menjadi Branch Manager PT WBG di Surabaya karena ditawari pak Krisno Abiyanto,” ungkapnya.
Saat ini, katanya, WBG di Surabaya memiliki nasabah sebanyak 2.000 orang dengan omzet-nya berkisar 100 juta US$. “Yang saya tahu, WBG itu agen produk yang berkantor pusat di Hongkong dan Seattle,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Pidana Ekonomi (Pidek) Polda Jatim, AKBP Puji Riyanto menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani surat penahanan Zubaidy, terhitung sejak 15 Maret pukul 18.00 WIB.
“Kami menahan tersangka, karena kami menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya tujuh tahun. Kalau ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka tersangka dapat ditahan,” ucapnya.
Didampingi Kanit II Satpidek Polda Jatim Kompol Muchit, ia menjelaskan, penahanan juga dilakukan atas dasar bukti-bukti yang dianggap cukup, yakni 46 barang bukti (BB) yang meliputi dokumen, komputer, dan sebagainya.
“Kami juga memblokir rekening milik Zubaidy yang tersebar pada empat bank yakni BNI, BCA, Bank Lippo, dan Bank Mandiri,” tegasnya.
Hingga kini, ujarnya, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri atas saksi pelapor, accounting PT WBG, dan marketing PT WBG.
Pemeriksaan polisi itu didasari laporan individual dari tiga nasabah PT WBG yakni Dewi Rini (39), Sugiono Gunawan Sasongko (47, suami Dewi Rini), dan Relita Rahayu (40) ke Mapolda Jatim pada 12 Maret lalu, dengan laporan nomer Lp.209/III/2007/Biro Ops Polda Jatim.
Sehari sesudahnya (13/3), tiga perwakilan dari sekitar 300 nasabah PT WBG melapor ke Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukum, Abdus Salam SH dengan laporan nomer Lp.218/III/2007/Biro Ops.
PT WGB adalah agen tunggal penjualan investasi portofolio Dressel Investment Limited yang bertugas menjual produk investasi kepada masyarakat Indonesia.
Dalam prakteknya, WGB menjual dua produk Dressel. Produk investasi Sportmans dengan harga satu unitnya senilai 5.000 US$ atau sekitar Rp45 juta, kemudian produk GMP dengan harga satu unitnya sebesar 10.000 US$.




