JAKARTA, KOMPAS.com – Artis sinetron Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kemarin, Selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici (rekannya) dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap kuasa hukum Sandy, M. Ridwan, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (6/4/2016).
Masa tahanan itu lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun. Ia menjelaskan, karena kliennya telah ditahan selama lima bulan, maka Sandy hanya tinggal menjalani 1,5 tahun atau 18 bulan lagi.
“Tetapi nanti ada remisi dan macem-macem palingan ngejalaninnya delapan bulan aja,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, selama ini kliennya mendekam di balik jeruji beris rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Karena telah diputuskan bersalah, otomatis Sandy sekarang berstatus sebagai narapidana. Sehingga ada kemungkinan ia akan dipindahkan.
“Nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Udah jadi napi, punya tempat tahanan sendiri, bukan titipan kejaksaan lagi. Dia udah napi, tahanannya bisa dipindah atau bisa jadi tetap di Salemba. Kami berharap tetap di situ aja,” ujar Ridwan.




