Ratusan orang nasabah perusahaan investasi PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar mendatangi kantor perusahaan tersebut di Jalan TGP kota Blitar. Mereka mempertanyakan kejelasan dana yang telah mereka investasikan ke perusahaan tersebut.
Para nasabah kecewa lantaran janji berupa keuntungan 30 persen yang akan diberikan setiap pekan tidak kunjung cair. Yang membuat mereka semakin marah, kantor perusahaan investasi itu tutup sejak Selasa (14/3) lalu. Kemarahan para nasabah memuncak pada Senin (23/3 kemarin. Mereka mendatangi kantor perusahaan di Jalan TGP Ruko BBC No 1-2 Kota Blitar.
Para nasabah awalnya ditemui Humas PT Dua Belas Suku, Endik Jauhari. Endik menjelaskan kepada nasabah bahwa perusahaan memang tutup untuk sementara waktu. Namun ia menjanjikan pada bulan Mei mendatang perusahaan akan buka kembali. Sedangkan mengenai dana nasabah yang belum terbayarkan pihak perusahaan masih mengusahakan agar semua tanggungan bisa terbayarkan.
Namun penjelasan dari pihak PT DBS tidak bisa diterima para nasabah. Nasabah bahkan mengancam akan merusak kantor PT DBS jika tetap tidak mendapat kejelasan mengenai dana yang terlanjur mereka investasikan. Mereka meminta agar Endik menelpon secara langsung pimpinan perusahaan. Namun upaya yang dilakukan Endik tidak membuahkan hasil. Semua nomor telpon pimpinan perusahaan tidak ada yang aktif. Para nasabah akhirnya hanya bisa menunggu tanpa ada kejelasan.
Salah seorang nasabah PT DBS, Arif (40) warga Kelurahan Gedok Kota Blitar mengaku ia telah menginvestasikan uang senilai Rp 70 juta. Selain itu ia juga mengkoordinir member lainya yang jika ditotal dana yang diinvestasikan mencapai Rp 400 juta.
‘’Saya berharap semua dana yang terlanjur diinvestasikan bisa kembali. Sebab saat ini saya juga ditekan oleh member lainya yang telah saya ajak untuk ikut berinvestasi,’’ ujarnya.
Jajaran Direksi DBS terdiri atas komisaris utama yang dijabat oleh Jefri Christian dan Komisaris, Naning Yuliati. Keduanya merupakan pasangan suami isteri. Sedangkan direktur utama dijabat oleh Rinekso Hari, Direktur Income Yeremia Kusumo dan Direktur Keuangan Natalia. DBS yang mulai beroperasi sejak 19 Agustus 2014 mengklaim telah menjaring 40.000 akun nasabah.
Skema investasi DBS dimulai dari nasabah yang mendaftar di kantor DBS. Biaya pendaftaran 11% dari pokok deposit. Selanjutnya, deposit dari nasabah ditransfer ke sejumlah rekening nasabah lain yang ditentukan DBS, dengan porsi yang beragam. Selang tujuh hari, nasabah yang sudah transfer akan mendapatkan pencairan pokok investasi plus imbal hasil 30% di rekening mereka. Apabila dalam tujuh hari belum ada pencairan, nasabah bisa datang ke kantor DBS dengan menunjukkan bukti transfer. Lalu, manajemen akan membayar secara cash. Keuntungan bersih dalam sepekan 19%. Sebenarnya 30% tapi dipungut biaya 11% saat pendaftaran.
Sebelumnya, seorang nasabah juga telah melapor ke Polres Blitar Kota. Nasabah berinisial AT melaporkan lembaga keuangan yang berada di jalan TGP Kota Blitar itu karena merasa dirugikan. Pelapor awalnya dijanjikan profit sebesar 30 persen dari modal yang disetor ke lembaga keuangan tersebut untuk waktu tujuh hari kerja. Namun hingga satu bulan ditunggu-tunggu ternyata AT sama sekali tidak mendapatkan profit, bahkan uangnya juga belum kembali. Akibat invesatsi ini, korban mengalami kerugian Rp 34 juta.
Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto, mengaku akan terus menyelidiki kasus ini. Apalagi jumlah korban yang dirugikan sangat banyak.




