KESTI Irawati terpikat untuk membeli properti ketika melihat pameran PT Indo Tata Graha (ITG) di pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Selatan pada 2017. Pilihannya jatuh pada Smart Kost Mulyosari yang akan dibangun perusahaan pengembang tersebut di Mulyorejo, Surabaya. Pegawai perusahaan pelat merah itu telah merencanakannya untuk investasi hari tua.
Bangunan smart kost ditawarkan sebagai hunian dengan 10 kamar yang bisa digunakan sebagai homestay maupun kos-kosan elite. Direktur PT ITG Dadang Hidayat bersama tim marketing-nya yang langsung datang ke rumah Kesti beberapa hari setelah perempuan itu menyatakan berminat untuk berinvestasi properti. Dadang menunjukkan akta pendirian perusahaan, foto-foto, dan bukti-bukti lain hingga telepon orang lain agar lebih meyakinkan.
”Dijanjikan bebas pajak, BPHTB, bebas biaya notaris, pokoknya bebas semua, cukup menyerahkan uang nanti sudah bisa dimiliki,” ujar pengacara Kesti, Hermawan Benhard.
Setelah menunggu cukup lama, Kesti mendatangi lokasi smart kost. Dia mendapati lokasi itu masih berupa tanah kosong dan belum dibangun apa pun. Ternyata, tanah itu masih milik orang lain. Dadang mengakui jika tanah itu masih bersengketa. Kesti masih menunggu hingga pembayaran unit yang kedua sudah beres. Namun, smart kost yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
Kesti terus menagih. Dadang menjanjikan mengganti dengan aset di Delta Sari, Sidoarjo. Nilainya disebut lebih tinggi daripada kerugian. Kesti setuju. Namun, aset yang dijanjikan itu tidak pernah ada. ”Ternyata, hanya rumah kontrakan,” ucapnya.
Setelah itu, Dadang sulit diajak berkomunikasi. Benhard menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bisa menemui Dadang. Dihubungi melalui telepon juga tidak bisa karena nomornya tidak aktif. Kesti lantas melaporkan Dadang ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, pengacara Dadang, Rahmad Ramadhan Machfoed, menyatakan bahwa proyek smart kost tersebut memang benar ada. Bukan proyek fiktif. PT ITG sudah membeli tanah dan membayar senilai Rp 14 miliar ke pemilik tanah. Namun, tanah itu ternyata masih sengketa. Padahal, dalam perjanjian jual beli pemilik tanah menjamin tanah tersebut tidak akan bermasalah. Dadang lantas menyomasi pemilik tanah. ”Di tengah jalan ketika tanah mau dibangun, ada klaim dan gangguan dari pihak ketiga. PT ITG tidak bisa melanjutkan pembangunan,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, uang yang dibayarkan Kesti Rp 2,1 miliar, bukan Rp 2,4 miliar. Dia menambahkan, tuduhan penggelapan Kesti terhadap Dadang sebenarnya tidak bisa dibuktikan. Sebab, Dadang sudah beriktikad baik mengembalikan Rp 850 juta. Sebelum itu, Dadang juga menawarkan asetnya di Delta Sari yang nilainya diklaim lebih besar dari tagihan Kesti. ”Bu Kesti tidak mau menerima karena ingin uang tunai,” ujarnya.
Belakangan, Kesti disebut sudah bersedia menerima aset di Delta Sari dalam mediasi terakhir. Rahmad mengklaim sudah ada perdamaian secara lisan dengan Kesti. ”Nanti teknisnya kami lakukan perdamaian secara tertulis di depan notaris,” ungkap Rahmad.
Sumber: https://www.jawapos.com/surabaya/31/05/2021/beli-smart-kost-rp-24-m-ternyata-tanah-masih-sengketa/




