Penipuan umroh lagi-lagi terjadi. Kali ini pelakunya yakni Fajar Iksan, Kepala Perwakilan Agen Travel Kafilah Rindu Ka`bah yang beralamat di Jl. Karah No.164-C Surabaya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Sumantri dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa dengan pasal penipuan. “Terdakwa didakwa tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya didengar Majelis Hakim Sitorus, Kamis (30/3/2017).
Jaksa Sumantri menjelaskan sesuai dakwaan, kasus ini bermula saat agen Travel Kafilah Rindu Ka`bah menawarkan paket iklan di televise lokal. Dalam promonya, menawarkan harga umroh Rp 15 juta hingga Rp 23 juta. Fasilitas yang didapatkan peserta umroh, yakni tidur di Hotel Bintang 3 dan menggunakan Maskapai Penerbangan Garuda. Promo ini rencananya berlaku tanggal 21 Desember 2015.
Masyarakat yang tertarik pun satu persatu mendaftarkan diri sebagai peserta Jama`ah Umrah pada Agen Travel Kafilah Rindu Ka`bah. Salah satunya, korban Sriwati dan Sugiyo, yang menyerahkan uang Rp.35.300.000. Pembayaran yang diterima Winda Desi Lia (karyawan terdakwa) disertai kwitansi.
Korban penipuan umroh lain yakni, Chairani Arifin yang menyerahkan uang Rp.19.650.000. Kemudian pasutri Suhatman dan Tarmiyati menyerahkan uang Rp.39.300.000. Korban penipuan juga menimpa Endang Pudji Astuti dan Imam Sudjoko berserta korban lainnya. Pembayaran selain diberikan Winda, karyawan lain yang menerima uang pembayaran yakni Abu Bakar. Uang jamaah umroh sebagian juga diterima istri terdakwa Wulan Pramesti.
Singkat cerita, setelah semua korban membayar pelunasan umroh, korban diberangkatkan ke Jakarta. Bukannya diberangkatkan, setelah 10 hari diinapkan hotel, para korban dipulangkan lagi ke Surabaya.
Usai pulang para korban dijanjikan akan diberangkatkan oleh travel Kafilah Rindu Ka`bah pada sekitar tanggal 14 Januari 2016. Akan tetapi, hingga bulan Juli 2016, para korban jamaah tidak jadi berangkat umrah.
Sumber : http://suarahukum.com/baca/agen-travel-kafilah-rindu-ka-bah-disidang




