Nasabah GTIS Minta Kejelasan Kasus Investasi Emas Bodong

Nasabah GTIS Minta Kejelasan Kasus Investasi Emas Bodong

403
0
SHARE

Puluhan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) mengadukan sejumlah direksi PT GTIS terkait investasi emas bodong ke Bareskrim Polri. Mereka menagih kelanjutan atas laporan kerugian nasabah senilai Rp5,2 triliun.

Ketua Forum Nasabah GTIS Santoso mengatakan, nasabah meminta GTIS terbuka, apalagi soal pengelolaan duit nasabah. “Duit yang diinvestasikan sebelum 25 Februari 2013, sebagian kecil dibawa kabur (Direksi GTIS) Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong. Sisanya diduga digunakan manajemen. Tidak jelas sehingga habis dananya,” kata Santoso saat ditemui Metrotvnews.com di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Santoso mengaku, membenamkan duit di GTIS Rp2,1 miliar. Ia mengatakan, selama ini tidak pernah mendapat hasil dan bonus dari total investasi yang ditanamnya di GTIS.

Kuasa hukum nasabah GTIS, Sugito, menambahkan, masyarakat ramai-ramai menanamkan modal di GTIS setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikasi halal terhadap bisnis investasi emas ini. “Bisnis ini awalnya tak begitu berkembang, tapi setelah ada sertifikasi halal dari MUI pada 2011 jadi berkembang pesat. Trust (kepercayaan) masyarakat meningkat,” kata Sugito.

Menurut Sugito, kerugian yang diderita 18 ribu nasabah mencapai Rp5,2 triliun. “Terdiri dari 24 ribu invoice dari 18 ribu nasabah,” terang Sugito.

Nasabah sebelumnya sudah melaporkan Taufiq. Mereka juga melaporkan pengurus MUI, yakni Aziddin, Amidhan, dan Ma’ruf Amin. Terlapor diduga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menurut Sugito, pihaknya dan nasabah datang ke Bareskrim Polri meminta tindak lanjut atas pertemuan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Kabareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius, dan Tim 9 yakni perwakilan nasabah GTIS.

“Meski Pak Din mengatakan MUI tak terlibat dalam bisnis ini, MUI mendapat keuntungan dari saham 10 persen untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan. Kami punya bukti-buktinya,” jelas Sugito.

Setelah menemui penyidik Direktorat Kriminal Khusus Bareskrim Polri, nasabah didampingi kuasa hukum diarahkan untuk melaporkan ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya. “Mabes Polri menyarankan untuk melaporkan secara mandiri ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya karena sudah ada laporan sebelumnya atas kasus ini di sana,” pungkasnya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/04/29/236173/nasabah-gtis-minta-kejelasan-kasus-investasi-emas-bodong

LEAVE A REPLY