Jumlah Pelapor Korban Investasi Memiles Tembus Seribu Orang

Jumlah Pelapor Korban Investasi Memiles Tembus Seribu Orang

379
0
SHARE

JawaPos.com – Warga yang melapor sebagai korban investasi ilegal PT Kam and Kam terus bertambah. Dari catatan polisi, pelapor yang mengadu saat ini sudah tembus seribu orang. ’’Laporannya dibuat secara langsung dan tidak langsung,’’ ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko kemarin (29/1).

Kebanyakan, kata dia, membuat laporan secara online. Masyarakat yang menjadi korban mengadu ke media sosial (medsos) yang sengaja dibuat penyidik. Mulai jalur WhatsApp, Facebook, Instagram, sampai Twitter. ’’Jumlahnya sekitar 700 orang,’’ jelasnya.

Trunoyudo menerangkan, sisanya yang sekitar 300 orang membuat laporan secara offline. Mereka mendatangi mapolda secara langsung. Membawa berkas bukti transaksi keuangan ke mapolda. ’’Laporan di posko pengaduan,’’ ucap polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Mantan Kabidhumas Polda Jabar tersebut belum bisa memastikan total kerugian warga yang sudah membuat laporan. Hanya, dia memastikan bahwa penyidik tengah mengebut penyusunan berkas perkara yang diproses. ’’Hampir selesai,’’ katanya.

Menurut dia, progres pemberkasan tersebut sudah memasuki babak akhir. Trunoyudo memperkirakan kekurangannya hanya tinggal 10 persen. ’’Dalam waktu dekat mungkin bisa dilimpahkan ke tahap pertama,’’ tutur alumnus Akpol 1995 tersebut.

Trunoyudo mengatakan, pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi atensi pimpinan saat ini. Sebab, penahanan tersangka menurut peraturan memang memiliki batas waktu. ’’Maksimal dua bulan sejak adanya penahanan,’’ ungkapnya Lantas, bagaimana dengan sejumlah figur publik yang belum diperiksa karena mangkir pada pemanggilan pertama? Trunoyudo menuturkan, penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan ulang kepada mereka. ’’Masih ada waktu,’’ katanya. Dari sudut pandangnya, keterangan para saksi bakal semakin menguatkan konstruksi hukum berkas perkara tersangka.

Bagaimana kalau saksi yang dipanggil kembali mangkir? Trunoyudo mengatakan, penyidik punya pedoman pemanggilan saksi. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, pihaknya punya wewenang untuk menjemput paksa. ’’Jadwal pasti untuk pemeriksaan ulangnya sejauh ini belum terkonfirmasi, yang pasti ada,’’ kata Trunoyudo.

Dia menjelaskan, pada pemeriksaan itu, penyidik akan mengklasifikasikan peran mereka. Teknisnya sama dengan pemeriksaan terhadap figur publik yang sudah diperiksa. ’’Untuk menggali lebih banyak informasi terkait bagaimana perekrutan member,’’ tuturnya.

Disinggung potensi adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, dia memilih jawaban diplomatis. Trunoyudo mengatakan, peluang itu bergantung penyidikan. ’’Bisa saja kalau ada alat bukti yang bisa didapat,’’ ucap perwira yang pernah menjadi Wadirreskrimum Polda Jabar itu.

Sebagaimana diberitakan, praktik investasi ilegal PT Kam and Kam tengah diusut polisi. Bisnis perusahaan yang berkantor di Jakarta itu diketahui memiliki 264 ribu member. Dalam waktu delapan bulan sejak beroperasi, praktik penipuannya mampu mendapatkan omzet Rp 761 miliar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kamal Tarachand alias Sanjay, direktur utama; Fatah Suhanda, manajer keuangan; Prima Hendika, ahli teknologi informasi; Sri Widyaswati alias Wiwid, distributor reward; dan Martini Luisa alias dokter Eva, motivator atau penggaet member. Kelimanya menjadi tersangka karena masuk struktur operasional perusahaan.

Sejumlah figur publik terseret dalam perkara itu. Mulai Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, sampai Regina Ivanova. Mayoritas pernah diundang dalam acara yang diadakan PT Kam and Kam. Hingga kini, masih ada dua figur publik yang belum memenuhi panggilan. Yakni, Judika dan Siti Badriah.

Modus investasi PT Kam and Kam adalah membuat sebuah aplikasi bernama Memiles. Masyarakat bisa mengunduhnya secara cuma-cuma. Memiles menjanjikan bonus berlimpah bagi warga yang mau berinvestasi dan mengajak orang lain untuk ikut mendaftar.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita puluhan kendaraan yang dianggap berkaitan dengan perkara. Di antaranya, mobil operasional PT Kam and Kam dan reward yang diterima para member. Uang senilai Rp 136 miliar pun turut diamankan.

Sumber: https://www.jawapos.com/surabaya/30/01/2020/jumlah-pelapor-korban-investasi-memiles-tembus-seribu-orang/

LEAVE A REPLY