Ibist Consult Dimohonkan Pailit

Ibist Consult Dimohonkan Pailit

391
0
SHARE

Menurut Yudianta MN Simbolon, pengacara nasabah, menegaskan bahwa permohonan pailit bertujuan untuk memberikan kepastian pembayaran atas dana yang telah diinvestasikan oleh kreditor PT Ibist Consult. Nasabah berharap mendapatkan pembayaran secara proporsional jika nanti permohonan kepailitan itu dikabulkan. Tiga orang yang memberi kuasa kepada kantor hukum Simbolon & Partners adalah Achmad Adipati K, Bosco Haryo Yunanto, dan Umar Sesko Adriansyah.

Kasus penipuan Ibist terbongkar pada November tahun lalu. Ratusan nasabah yang merasa tertipu mendatangi kantor perusahaan di Jalan Mulyasari No. 1 Sukagalih, Sukajadi Bandung. Bermula dari iming-iming bunga 4 persen per bulan kepada setiap nasabah yang menginvestasikan dananya ke Ibist Consult. Semula, pembayaran royalti’ alias bunga ke rekening nasabah berjalan mulus, sehingga banyak nasabah yang terus menambah jumlah investasinya. Dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang sampai miliaran. Ketika pembayaranm ‘royalti’ terhenti, nasabah kelabakan. Ternyata pemilik perusahaan sudah kabur. Polisi akhirnya turun tangan.

Namun penyelesaian secara pidana tak sepenuhnya menjamin pengembalian hak-hak nasabah. Sehingga sebagian nasabah seperti Achmad Adipati dan kawan-kawan menempuh langkah perdata dengan memohonkan pailit Ibist Consult ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Langkah pailit ditempuh berbarengan dengan langkah pidana yang kini sedang diproses kepolisian. Dalam perkara ini, polisi sudah meminta pemblokiran rekening petinggi Ibist di sejumlah bank. Direktur Keuangan Ferro SW dan Komisaris Utama Wandi Sofian sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mobil mewah milik petinggi Ibist pun sudah ditahan polisi. Tentara yang ikut menjadi pengurus Ibist di Bandung dan Semarang ada yang dinonaktifkan.

Menurut Yudianta, pihaknya berharap upaya penanganan secara maksimal yang dilakukan Polwiltabes Bandung dan Polda Jawa Barat mengejar para pelaku dan pengamanan aset-aset perusahaan bisa memperbesar harapan nasabah atas pembayaran investasi mereka. Yudianta yakin permohonan yang diajukan kliennya sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal ini mensyaratkan adanya dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Meskipun menggunakan nama perusahaan (Inter Banking) yang mirip dengan bak, Yudianta percaya bahwa Ibist tak bisa dikategorikan sebagai bank atau lembaga keuangan non-bank. Menurut ketentuan, permohonan pailit terhadap bank harus seizin Bank Indonesia. Yudianta menunjuk Akte Pendirian Ibist tertanggal 30 Juli 2003. Dalam Akte yang disahkan notaris Nirmalasari itu, Ibist disebutkan bergerak di bidang jasa.

Pada persidangan 21 dan 27 Desember lalu, Ibist belum menghadiri persidangan. Pengadilan akhirnya memanggil kembali Ibist melalui media massa untuk sidang pada 10 Januari lalu.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16046/ibist-consult-dimohonkan-pailit

LEAVE A REPLY