Ditipu, ratusan calon jemaah haji gagal berangkat

Ditipu, ratusan calon jemaah haji gagal berangkat

476
0
SHARE
Sebanyak 129 calon jemaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke tanah suci pada musim haji tahun 2015, Kegagalan tersebut diduga karena uang para calon jamaah haji yang telah dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Haji dan Umroh, PT. Hidayah Hasyid Oetama, raib.
Saat itu para calon jemaah haji diminta membayar uang sebesar 7000USD atau senilai Rp 135Juta untuk keperluan pembuatan visa, hotel, tiket PP, dan katering yang dibayarkan secara bertahap kepada PT. Hidayah Hasyid Oetama.
Atas hal itu, Ismail sebagai salah satu calon jemaah haji pun melaporkan Ermanto BK TEKS, selaku Direktur Utama PT.Hidayah Hasyid Oetomo (H2O)ke Polres Jakarta Timur, dengan tuduhan penipuan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keberadaan PT. Hidayah Hasyid Oetama yang beralamat di MTH Square, Jl. MT. Haryono Kav 10 Jakarta Timur, tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama RI.
Untuk pemberangkatan haji dan umroh PT. Hidayah Hasyid Oetama bekerjasama dengan Badan Wakaf Qatar pimpinan DR Hakim. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 Dihadapan ketua majelis hakim pimpinan Antonius Simbolon SH,MH, JaksaPenuntut Umum (JPU) Agus J Purnomo SH dalam dakwaan bahwa terdakwa Ermanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. H2O yang berdiri sejak Tahun 2010  dengan tugas dan kewajiban menjalankan Perusahaan  dan bertanggung jawab atas Perusahaan dimana PT. H2O bergerak dalam bidang pemberangkatan Haji dan Umroh.
Terdakwa Ermanto selaku dirut dibantu beberapa karyawan saksi Nani Rosmawati dan saksi Muhamad Muslim dan di bantu DR Hakim sebagai koordinator Haji dengan Badan Wakaf Qatar.
Terdakwa selaku Dirut PT.H2O tidak mempunyai ijin dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh  (PHU) dari Kementrian Agama  RI  ternyata tetap menerima calon jemaah haji salah satu diantaranya Ismail dan Zaenal Abidin.  Sekitar bulan April Tahun 2015 dan pada saat itu saksi Ismail menghubungi PT. H2O menanyakan program yang dilaksankan PT tersebut, dan setelah diberi pengarahan saksi Ismail menyepakati membayar biaya untuk melaksanakan ibadah haji senilai Rp 135 juta.
Selanjutnya saksi Ismail bertemu dengan saksi M.Muslim dimana menjelaskan secara detail tentang jadwal keberangkatan haji dan mengatakan sudah didaftarkan ke Kementerian Agama RI.
Dikarenakan  PT.H2O tidak mempunyai ijin  pemberangkatan haji maka terdakwa melakukan kerja sama dengan DR Hakim selaku koordinator haji dengan Badan Wakaf Qatar, dimana harga pemberangkatan disepakati per calon haji sekitar Rp 110 juta untuk pengurusan visa dan hotel serta perlengkapan tas ransel, paspor dan akomodasi dibandara dan manasik sehingga keseluruhan  biaya menjadi Rp 135 juta.
Sekitar bulan Desember 2015, saksi Ismail dan Zaenal Abidin tidak mendapatkan informasi terkait mengenai keberangkatan haji oleh PT.H20. Akhirnya saksi korban melaporkan ke Polres Jakarta Timur melalui Fahmi Hasan Saih sebagai Kuasa hukum.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasaal 372 KUHP, terancam pidana 5 tahun penjara.

Sumber : http://www.laraspostonline.com/2016/12/ditipu-ratusan-calon-jemaah-haji-gagal.html

LEAVE A REPLY