Lima bos investasi bodong PT Dua Belas Suku Blitar divonis kian berat

Lima bos investasi bodong PT Dua Belas Suku Blitar divonis kian berat

434
0
SHARE

Upaya hukum yang dilakukan lima bos investasi bodong, PT Dua Belas Suku (DBS), kian sia-sia. Betapa tidak, pada upaya hukumnya yang kedua kalinya ini, mereka justru divonis kian lebih berat dibandingkan upaya hukum sebelumnya.

Saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dulu, Selasa (22/3/2016), akhirnya, mereka divonis lebih berat, dibandingkan vonis hakim PN Blitar. Yakni, vonis kelimanya memang tak sama saat itu karena disesuaikan dengan jabatannya masing-masing.

Seperti terdakwa Jefri Cristian Danil, Direktur Utama atau owner DBS, divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp 10 M dan subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, di PN Blitar, ia divonis 8 tahun, dengan denda Rp 5 M dan tiga bulan kurungan.

Kemudian, tiga anak buahnya, Rinekso Dwi Raharjo, Yernia Kusuma, dan Natalia Rosali, semuanya menjabat manager, masing-masing divonis 7 tahun penjara, denda Rp 10 M dan subsider 1 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, mereka divonis 7 tahun, dengan denda Rp 5 M dan subsider tiga bulan.

Beda lagi, saat melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), mereka justru divonis hukuman lebih berat lagi. Pada petikan putusan MA, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (18/10/2016) kemarin, kelimanya, masing-masih dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan masing-masing mereka didenda Rp 10 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Salinan putusan kasasi (dari MA) itu baru kami terima kemarin. Intinya, hukuman kelimanya kian berat dibandingkan vonis hakim saat banding dulu. Dengan adanya salinan kasasi ini, kami segera mengeksekusi kelimanya,  untuk menjalani hukuman tersebut (putusan kasasi). Sebab, putusan kasasi itu sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Dades Ruskandar, Kajari Blitar, Rabu (19/10/2016).

Nur Yoko, kuasa hukum kelima terdakwa, mengaku dirinya sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut. Apa ada upaya hukum lagi? Menurutnya, untuk sementara belum ada rencana untuk PK (peninjauan kembali).

“Untuk sementara, kami masih menerima (putusan MA),” tuturnya.

Seperti diketahui, DBS berdiri di Perumahan BTN Asabri, Kota Blitar atau di rumah kontrakan Jefri, pada Juni 2014. Dua bulan kemudian, kantornya pindah ke Jl TGP karena jumlah nasabahnya mencapai ribuan. Setahun kemudian, terjadi gejolak karena ribuan nasabahnya, uangnya tak kembali.

Di persidangan, terkuak uang yang dikelola DBS mencapai Rp 180 miliar. Mudahnya, DBS mengeruk uang nasabah, karena diback up para oknum pejabat setempat. Bahkan, mereka disebut-sebut, kecipratan.

Malah, ada anggota dewan yang sempat mengembalikan uang pemberian DBS. Terkecuali, banyak pejabat yang terpental dari Blitar karena diduga ikut main mata dengan DBS. Rata-rata kerugian korbannya cukup besar. Bahkan, ada satu orang yang mengalami kerugian Rp 1 miliar. Itu korbannya dari luar kota, karena sampai menjual rumahnya.

Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com/2016/10/19/lima-bos-investasi-bodong-pt-dua-belas-suku-blitar-divonis-kian-berat

LEAVE A REPLY