Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

4
0
BAGIKAN

OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR