Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat intervensi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat intervensi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII).