Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan senilai Rp129,15 miliar, termasuk apartemen dan tanah, untuk pemulihan kerugian negara.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan senilai Rp129,15 miliar, termasuk apartemen dan tanah, untuk pemulihan kerugian negara.