Bursa Efek Indonesia menjatuhkan suspensi perdagangan untuk 72 perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Denda Rp150 juta juga dikenakan.
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan suspensi perdagangan untuk 72 perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Denda Rp150 juta juga dikenakan.