OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung

5
0
BAGIKAN

OJK selesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR SAWA. Satu tersangka ditetapkan, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR