OJK: Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer

4
0
BAGIKAN

OJK mengatur financial influencer dalam sektor jasa keuangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar untuk menjaga kualitas informasi keuangan.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR