Awas! Bank dan Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

6
0
BAGIKAN

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR