BI menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai menjadi US$ 10.000 per bulan, efektif 1 Juli 2026, untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.
BI menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai menjadi US$ 10.000 per bulan, efektif 1 Juli 2026, untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.