OJK, MA, dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kredit macet bukan pidana jika memenuhi prinsip business judgement rule. Ini dorong bankir berani berinvestasi.
OJK, MA, dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kredit macet bukan pidana jika memenuhi prinsip business judgement rule. Ini dorong bankir berani berinvestasi.