Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan unusual market activity (UMA) alias pergerakan saham yang terjadi di luar kebiasaan terhadap empat saham sekaligus.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan unusual market activity (UMA) alias pergerakan saham yang terjadi di luar kebiasaan terhadap empat saham sekaligus.