OJK mencabut izin 7 BPR/BPRS pada 2026 sebagai langkah pembersihan industri perbankan. Total, 34 bank telah dilikuidasi sejak 2024.
OJK mencabut izin 7 BPR/BPRS pada 2026 sebagai langkah pembersihan industri perbankan. Total, 34 bank telah dilikuidasi sejak 2024.