OJK mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan keuangan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi tenggat 31 Maret 2026 akibat implementasi PSAK 117.
OJK mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan keuangan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi tenggat 31 Maret 2026 akibat implementasi PSAK 117.