Nilai Pasar Wajar adalah atau fair market value adalah nilai wajar untuk efek yang ditransaksikan yang mana penentuannya adalah menggunakan aturan: a. Penentuan nilai asar wajar dari efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir efek di Bursa Efek. b. Dalam hal harga perdagangan terakhir di Bursa Efek tidak mencerminkan nilai pasar wjar efek pada saat itu, manajer investasi wajib menentukan nilai pasar wajar dari efek berdasarkan metode yang ditetapkan dalan kontrak investasi kolektif dan prospektus dengan mempertimbangkan: (i) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek. (ii) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh Bapepam LK. c. Penentuan nilai pasar wajar efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia. d. Penentuan nilai pasar wajar efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar pailit – atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari efek tersebut, maka wajib dihitung berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab dari manajer investasi dengan menggunakan asa konservatif dan diterapkan secara konsisten.