    {"id":928,"date":"2018-01-29T14:12:56","date_gmt":"2018-01-29T07:12:56","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=928"},"modified":"2021-05-07T09:21:38","modified_gmt":"2021-05-07T02:21:38","slug":"polda-kasel-bidik-ustad-lihan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/polda-kasel-bidik-ustad-lihan\/","title":{"rendered":"Polda Kasel bidik Ustad Lihan"},"content":{"rendered":"<p>Macetnya pembagian hasil investasi antara Ustad\u00a0Lihan dengan para investor tampaknya berbutut panjang. Ini lantaran Direktorat Kriminal\u00a0Polda Kalsel\u00a0Polda Kalsel\u00a0turun tangan menyelidiki bisnis yang dijalankan oleh pengusaha Cindai Alus, Kabupaten Banjar tersebut.<\/p>\n<p>Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Rajab SH menegaskan bahwa\u00a0Polda Kalsel\u00a0sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki masalah tersebut. \u201cAnggota sudah saya perintahkan untuk menyelidiki,\u201d kata Untung.<\/p>\n<p>Dijelaskan, Dit Reskrim\u00a0Polda Kalsel\u00a0saat ini masih mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terkait dengan unsur pidananya. \u201dPolda masih belum bisa ditentukan apakah bisnis yang dijalankan\u00a0Lihan\u00a0ada unsur pidana atau tidak,\u201d ucap Untung.<\/p>\n<p>Apabila cukup bukti, lanjutnya lagi,\u00a0Polda Kalsel\u00a0akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk membahas tentang bisnis investasi yang dijalankan\u00a0Lihan. \u201cSetiap kasus yang mengandung unsur pidana tidak mesti harus menunggu laporan dulu (delik aduan, red). Kalau memang ada mengandung unsur pidana maka polisi wajib mengusut dan menyelidikinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Untung juga mengatakan usaha bisnis\u00a0Lihan\u00a0sebagai pedagang\u00a0intan\u00a0juga akan diselidiki, yakni di mana\u00a0Lihan\u00a0membeli dan menjual\u00a0intan. \u201cTak hanya itu, bisnis investasi penanaman uang para nasabahnya juga akan diselidiki. Di mana diperoleh dan disimpan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Direktorat Reskrim\u00a0Polda Kalse<a href=\"https:\/\/www.jpnn.com\/news\/polda-kalsel-bidik-ustad-lihan#\">l<\/a>\u00a0kabarnya juga menanyakan legalitas dari Bank Indonesia mengenai uang yang dihimpunnya dari masyarakat tersebut.<\/p>\n<p>Dari informasi yang diperoleh, beberapa orang investor yang menginvestasikan uangnya kepada\u00a0Lihan\u00a0dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrim\u00a0Polda Kalsel. \u201cKami hanya meminta keterangan saja, terkait uang yang ditanamnya (investasi,red) di tempat\u00a0Lihan,\u201d ungkap salah seorang penyidik Dit Reskrim\u00a0Polda Kalsel\u00a0tanpa mau mengatakan lebih detail mengenai hasil pertemuan dengan beberapa orang investor tersebut.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufiq mengatakan selalu siap berkoordinasi. Abdul Taufiq menjelaskan, apabila memang terbukti ada unsur pidana melanggar UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka sesuai dengan pasal 46 ayat 1, yang menjelaskan bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar atau paling banyak Rp200 miliar.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/www.jpnn.com\/news\/polda-kalsel-bidik-ustad-lihan\" target=\"_blank\">https:\/\/www.jpnn.com\/news\/polda-kalsel-bidik-ustad-lihan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Macetnya pembagian hasil investasi antara Ustad\u00a0Lihan dengan para investor tampaknya berbutut panjang. Ini lantaran Direktorat Kriminal\u00a0Polda Kalsel\u00a0Polda Kalsel\u00a0turun tangan menyelidiki bisnis yang dijalankan oleh pengusaha Cindai Alus, Kabupaten Banjar tersebut. Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Rajab SH menegaskan bahwa\u00a0Polda Kalsel\u00a0sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki masalah tersebut. \u201cAnggota sudah saya perintahkan untuk menyelidiki,\u201d kata Untung. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":929,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[496,250,224,247],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/928"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=928"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/928\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":930,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/928\/revisions\/930"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=928"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=928"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=928"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}