    {"id":839,"date":"2018-01-24T15:49:31","date_gmt":"2018-01-24T08:49:31","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=839"},"modified":"2021-05-07T10:45:56","modified_gmt":"2021-05-07T03:45:56","slug":"pengadilan-tolak-permohonan-pkpu-terhadap-pt-golden-traders","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/pengadilan-tolak-permohonan-pkpu-terhadap-pt-golden-traders\/","title":{"rendered":"Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT Golden Traders"},"content":{"rendered":"<p>Permohonan\u00a0penundaan\u00a0kewajiban\u00a0pembayaran\u00a0utang, atau PKPU, oleh\u00a0nasabah\u00a0terhadap\u00a0perusahaan\u00a0investasi\u00a0emas PT\u00a0Golden\u00a0Traders\u00a0IndonesiaSyariah\u00a0akhirnya\u00a0ditolak\u00a0oleh\u00a0Pengadilan\u00a0Niaga\u00a0Jakarta\u00a0Pusat.<\/p>\n<p>Dalam\u00a0pertimbangannya,\u00a0majelis\u00a0hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya\u00a0utang\u00a0secara sederhana. Hakim melanjutkan pihak termohon telah membayar semua\u00a0utangnya kepada pemohon sehingga tidak cukup alasan lagi untuk mengajukan\u00a0permohonan\u00a0PKPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan menolak\u00a0permohonan\u00a0PKPU pemohon,&#8221; ujarnya, Senin (6\/5\/2013).<\/p>\n<p>Tidak dapat dibuktikannya\u00a0utang\u00a0secara sederhana mengacu pada prosedur Buy Back Guarantee (BBG) yang dinilai tidak dilakukan pemohon secara lengkap. Sintya Kumala Dewi, selaku pemohon, tidak menyerahkan invoice asli seperti yang tercantum dalam standard operating procedure (SOP) pengurusan BBG.<\/p>\n<p>Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon Enriko Simanjuntak menyatakan pihaknya menghormati putusan\u00a0pengadilan. &#8220;Hakim bebas memilih\u00a0pertimbangannya, apakah\u00a0utang\u00a0itu sederhana atau tidak. Tapi kami menghormati putusan\u00a0majelis,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Namun, Enriko mengisyaratkan pihaknya akan kembali mengajukan\u00a0permohonan\u00a0PKPU\u00a0terhadap\u00a0Golden\u00a0Traders\u00a0Indonesia\u00a0Syariah\u00a0(GTIS) dengan kreditur lainnya.<\/p>\n<p>Adapun kuasa hukum GTIS Dedyk Eryanto Nugroho menuturkan mereka menyambut baik putusan tersebut. &#8220;Mengenai BBG, itu memang masih ada perselisihan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Terkait rencana\u00a0permohonan\u00a0PKPU dari kreditur lain, dia mengaku tidak masalah. &#8220;Silakan, itu hak hukum mereka,&#8221; tukas Dedyk.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, beberapa\u00a0nasabah\u00a0GTIS mengajukan\u00a0permohonan\u00a0PKPU terkait tidak dilakukannya\u00a0kewajiban\u00a0pembayaran\u00a0atas\u00a0investasi\u00a0emas. Berdasarkan berkas\u00a0permohonan\u00a0No.14\/PDT.SUS\/PKPU\/2013\/PN.Niaga.Jkt.Pst, disebutkan GTIS memiliki\u00a0kewajiban\u00a0pembayaran\u00a0kepada pemohon dengan nilai total Rp552,01 juta, yang terdiri dari bonus dan nilai pokok.<\/p>\n<p>Dalam berkas itu diungkapkan pemohon memiliki invoice bernomor INV-DP1207-7345, di mana termohon wajib membayar Rp293,79 juta kepada pemohon, yakni Rp180,46 juta berupa nilai pembelian emas dan athoya (bonus) selama 1 tahun Rp113,33 miliar.<\/p>\n<p>Termohon harus mencicil\u00a0pembayaran\u00a0bonus tiap bulannya pada tanggal 16 setiap bulan hingga jatuh tempo, dengan rincian\u00a0pembayaran\u00a0bulan pertama Rp6,13 juta dan bulan kedua sampai 12 sebesar Rp9,74 juta.<\/p>\n<p>Pemohon juga memunyai invoice lainnya bernomor INV-DP1209-9724, di mana termohon wajib membayar Rp327,05 juta kepada pemohon, dengan rincian total dana yang ditempatkan dan athoya selama 1 tahun sebesar Rp126,16 juta.<\/p>\n<p>Pembayaran\u00a0bonus dilakukan secara mencicil di mana pada bulan pertama dibayar Rp6,83 juta, dan bulan kedua hingga 12 senilai Rp10,84 juta.<\/p>\n<p>Lalu, atas invoice bernomor INV-DP1301-00116, termohon wajib membayar Rp179,5 juta kepada pemohon, yang terdiri dari Rp143,6 juta atas nilai pembelian emas serta athoya selama 6 bulan sebesar Rp35,9 juta.<\/p>\n<p>Pembayaran\u00a0bonus dicicil dengan rincian bulan pertama Rp3,59 juta dan bulan kedua sampai 12 sebesar Rp6,46 juta.<\/p>\n<p>Sementara, atas kreditur lainnya yang bernama Ninik Sulastini GTIS disebutkan belum membayar bonus bulan Maret 2013 dengan nilai Rp4,04 juta yang jatuh tempo 19 Maret 2013, dan pengembalian\u00a0investasi\u00a0emas sebesar Rp74,91 juta.<\/p>\n<p>Pemohon menyatakan atas pengembalian\u00a0investasi\u00a0atau BBG itu dikenakan penalti 20% dari nilai\u00a0investasi\u00a0awal.<\/p>\n<p>Terhadap\u00a0kewajiban\u00a0itu, GTIS menyatakan mereka telah melakukan\u00a0pembayaran\u00a0kepada para pemohon dan menolak PKPU. Adapun kuasa hukum pemohon menilai invoice baru dibayar ketika\u00a0permohonan\u00a0PKPU telah diajukan.<\/p>\n<p>Ini bukan upaya hukum pertama\u00a0terhadap\u00a0GTIS terkait kegagalan bayar\u00a0perusahaan tersebut kepada\u00a0nasabah-nasabah nya. Gagal bayar ini diduga karena direktur utamanya menggelapkan dana\u00a0nasabah.<\/p>\n<p>Setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Maret 2013, GTIS tengah melakukan pembenahan internal di\u00a0perusahaan.<\/p>\n<p>GTIS merupakan\u00a0perusahaan\u00a0pertama di\u00a0Indonesia\u00a0yang menawarkan skema\u00a0<a href=\"http:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20130507\/186\/12692\/pengadilan-tolak-permohonan-pkpu-terhadap-pt-golden-traders#\">i<\/a>nvestasi berbalut emas batangan sejak 2009. Jaringan kantor cabangnya antara lain berada di\u00a0Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bangka Belitung.<\/p>\n<p>Perusahaan\u00a0menjual emas batangan produk PT Aneka Tambang (Antam) dengan harga 20% lebih mahal ketimbang harga emas di pasaran, karena ada kompensasi yang diberikan kepada\u00a0nasabah\u00a0setiap bulan.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20130507\/186\/12692\/pengadilan-tolak-permohonan-pkpu-terhadap-pt-golden-traders\" target=\"_blank\">http:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20130507\/186\/12692\/pengadilan-tolak-permohonan-pkpu-terhadap-pt-golden-traders<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Permohonan\u00a0penundaan\u00a0kewajiban\u00a0pembayaran\u00a0utang, atau PKPU, oleh\u00a0nasabah\u00a0terhadap\u00a0perusahaan\u00a0investasi\u00a0emas PT\u00a0Golden\u00a0Traders\u00a0IndonesiaSyariah\u00a0akhirnya\u00a0ditolak\u00a0oleh\u00a0Pengadilan\u00a0Niaga\u00a0Jakarta\u00a0Pusat. Dalam\u00a0pertimbangannya,\u00a0majelis\u00a0hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya\u00a0utang\u00a0secara sederhana. Hakim melanjutkan pihak termohon telah membayar semua\u00a0utangnya kepada pemohon sehingga tidak cukup alasan lagi untuk mengajukan\u00a0permohonan\u00a0PKPU. &#8220;Menyatakan menolak\u00a0permohonan\u00a0PKPU pemohon,&#8221; ujarnya, Senin (6\/5\/2013). Tidak dapat dibuktikannya\u00a0utang\u00a0secara sederhana mengacu pada prosedur Buy Back Guarantee (BBG) yang dinilai tidak dilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":840,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[500,213,222,217],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/839"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=839"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/839\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":841,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/839\/revisions\/841"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/840"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=839"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=839"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=839"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}