    {"id":821,"date":"2018-01-24T14:57:44","date_gmt":"2018-01-24T07:57:44","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=821"},"modified":"2021-05-07T10:48:10","modified_gmt":"2021-05-07T03:48:10","slug":"kerugian-akibat-penggelapan-dana-nasabah-gtis-capai-triliunan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/kerugian-akibat-penggelapan-dana-nasabah-gtis-capai-triliunan\/","title":{"rendered":"Kerugian Akibat Penggelapan Dana Nasabah GTIS Capai Triliunan"},"content":{"rendered":"<p>Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar kasus\u00a0penipuan, penggelapan dan pencucian uang\u00a0nasabah\u00a0PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Para\u00a0nasabah\u00a0merugi hingga triliunan akibat kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;PT GTIS ini sendiri sudah menghimpun dana lebih dari Rp 2 triliun selama 1 tahun beroperasi, tetapi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 1 triliun,&#8221; jelas Kasubdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ari Ardian kepada detikcom, Minggu (30\/11\/2014).<\/p>\n<p>Ari mengungkapkan, perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di MGK Mega Kemayoran, Office Tower A Lantai 9, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakpus ini sudah berdiri dari tahun 2012 lalu. Perusahaan ini pun mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).<img loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/newrevive.detik.com\/delivery\/lg.php?bannerid=0&amp;campaignid=0&amp;zoneid=642&amp;loc=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita%2F2763389%2Fkerugian-akibat-penggelapan-dana-nasabah-gtis-capai-triliunan&amp;cb=9d88f4c02c\" alt=\"\" width=\"0\" height=\"0\" \/>&#8220;Perusahaan tersebut berbadan hukum resmi. Bahkan mereka mendaftarkan di MUI, sehingga ada keterangan syariahnya,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Pendiri PT GTIS merupakan sejumlah WN Malaysia, salah satunya adalah Ong Han Chun. Ari mengatakan, saat melakukan presentasi di MUI, Ong hanya menjelaskan jika investasi di GTIS produknya berupa investasi fisik emas.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya mereka menawarkan investasi berupa emas fisik dengan bonus 1,5 persen perbulan untuk program 3 bulan dan 2 persen perbulan untuk program 6 bulan. Tetapi pada kenyataannya mereka juga menawarkan produk investasi emas non-fisik, artinya\u00a0nasabah\u00a0tidak memegang emasnya, hanya berupa invoice penjualan saja,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Selain menawarkan emas fisik, perusahaan investasi tersebut juga menawarkan produk infestasi emas non-fisik.\u00a0Nasabah\u00a0yang menginvestasikan uangnya untuk produk ini, dijanjikan keuntungan bonus yang lebih besar dibanding produk investasi emas fisik.<\/p>\n<p>&#8220;Nasabah\u00a0dijanjikan bonus 4,5 persen perbulan untuk program 6 bulan dan 5,4 persen perbulan untuk program 12 bulan untuk investasi non-fisik ini. Namun, sampai saat ini, janji bonus yang dimaksud tidak pernah diberikan kepada para\u00a0nasabah,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Hingga akhirnya, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan. Tersangka Yap Yih Tze sebagai General Manager GTIS lalu membongkar CPY komputer perusahaan kantor dan melarikan data-data dokumen para\u00a0nasabah, pengurus dan agen GTIS ke luar negeri.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka Yap ini membawa uang\u00a0nasabah\u00a0sebesar Rp 1 triliun lebih. Sementara yang tersisa di rekening kantor GTIS itu hanya ada sekitar 50 miliaran,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Tersangka Azzidin kemudian memanfaatkan peluang tersebut. Dengan menanadatangani spesimen tanda tangan para WN Malaysia ini, ia lalu mengambil alih perusahaan dan menjadi direktur di perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya operasional GTIS, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Aziddin,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Tersangka Azzidin sendiri ditangkap pada tanggal 12 Agustus lalu, dan ditahan sejak tanggal 13 Agustus 2014.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/news.detik.com\/berita\/2763389\/kerugian-akibat-penggelapan-dana-nasabah-gtis-capai-triliunan\" target=\"_blank\">https:\/\/news.detik.com\/berita\/2763389\/kerugian-akibat-penggelapan-dana-nasabah-gtis-capai-triliunan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar kasus\u00a0penipuan, penggelapan dan pencucian uang\u00a0nasabah\u00a0PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Para\u00a0nasabah\u00a0merugi hingga triliunan akibat kasus ini. &#8220;PT GTIS ini sendiri sudah menghimpun dana lebih dari Rp 2 triliun selama 1 tahun beroperasi, tetapi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 1 triliun,&#8221; jelas Kasubdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":822,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[500,216,213,222],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/821"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=821"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/821\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":823,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/821\/revisions\/823"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/822"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=821"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=821"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=821"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}