    {"id":753,"date":"2018-01-23T15:36:53","date_gmt":"2018-01-23T08:36:53","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=753"},"modified":"2021-05-07T09:49:55","modified_gmt":"2021-05-07T02:49:55","slug":"tawarkan-investasi-emas-bodong-pelaku-divonis-22-bulan-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/tawarkan-investasi-emas-bodong-pelaku-divonis-22-bulan-penjara\/","title":{"rendered":"Tawarkan Investasi Emas Bodong, Pelaku Divonis 22 Bulan Penjara"},"content":{"rendered":"<p>Hakim memvonis Husna Masrury (40) warga Jalan Padjajaran, Jagabaya III, Sukarame, Bandarlampung, dengan hukuman 22 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan investasi emas.<\/p>\n<p>Vonis tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin\u00a0 (16\/11). Husna hanya bisa tertunduk dan sesekali mengusap air matanya dengan tisu saat majelis hakim membacakan putusan.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan bersalah dan menghukum terdakwa selama satu tahun 10 bulan penjara, potong masa tahanan,\u201d kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Lakoni.<\/p>\n<p>Husna dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan hakim lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) Elis Mustika.<\/p>\n<p>Kasus ini dimulai saat terdakwa menawarkan investasi emas kepada korban Aida Yuli Arianti, pada 2012 lalu. Korban menanamkan saham di East Cape Mining Corporation Limited (ECMC), perusahaan investasi yang menggunakan sistem online.<\/p>\n<p>Terdakwa membeberkan sistem investasi itu. Di mana, korban diharuskan membeli dahulu saham per lot (per saham) dengan harga terendah Rp 10 juta. Keuntungan bisa diambil per enam bulan hingga 100 persen.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu. Terdakwa juga mengimingi calon korbannya dengan janji mengembalikan uang dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Ia juga mengaku sebagai petinggi di ECMC. Korban akhirnya tergiur dan bergabung.<\/p>\n<p>Tapi nyatanya, saat tempo yang dijanjikan, korban tidak mendapat keuntungan. Bahkan, dana investasi korban tak kunjung kembali karena terdakwa mengaku bangkrut, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.<\/p>\n<p>Sumber : <a href=\"https:\/\/www.jawapos.com\/read\/2015\/11\/17\/10789\/tawarkan-investasi-emas-bodong-pelaku-divonis-22-bulan-penjara-\" target=\"_blank\">https:\/\/www.jawapos.com\/read\/2015\/11\/17\/10789\/tawarkan-investasi-emas-bodong-pelaku-divonis-22-bulan-penjara-<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hakim memvonis Husna Masrury (40) warga Jalan Padjajaran, Jagabaya III, Sukarame, Bandarlampung, dengan hukuman 22 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan investasi emas. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin\u00a0 (16\/11). Husna hanya bisa tertunduk dan sesekali mengusap air matanya dengan tisu saat majelis hakim membacakan putusan. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":754,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[500,195,222,199],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/753"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=753"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/753\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":755,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/753\/revisions\/755"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}