    {"id":750,"date":"2018-01-23T15:25:09","date_gmt":"2018-01-23T08:25:09","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=750"},"modified":"2021-05-07T09:50:18","modified_gmt":"2021-05-07T02:50:18","slug":"93-warga-kediri-tertipu-investasi-emas-ecmc","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/93-warga-kediri-tertipu-investasi-emas-ecmc\/","title":{"rendered":"93 Warga Kediri Tertipu Investasi Emas ECMC"},"content":{"rendered":"<p>Sebanyak 93 orang Warga Kediri, Jawa Timur, tertipu broker investasi emas. Kasus penipuan dengan modus investasi emas itu, kini ditangani pihak Polres Kediri Kota.<\/p>\n<p>Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro menyampaikan, saat ini pihaknya mendalami kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan East Cape Mining Corporation (ECMC) tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami memang tengah menangani kasus tersebut. Untuk informasi lebih detail bisa menghubungi Kasat Reskrim, AKP Siswandi,\u201d kata Kuncoro, Jumat (01\/03\/2013).<\/p>\n<p>Bahkan, hari ini, selain melakukan koordinasi ke pihak Polda Jawa Timur, pihak Polres Kediri Kota juga tengah melakukan gelar perkara dengan beberapa korban. \u201cKami masih terus melakukan pendalaman atas laporan para korban,\u201d sambung Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Siswandi kepada wartawan.<\/p>\n<p>Menurut Siswandi, dalam laporan yang diterima pihaknya, ada tiga orang yang menjadi terlapor. Tiga orang tersebut merupakan pimpinan dari perusahaan ECMC. \u201cDalam kasus ini, ada tiga orang terlapor yaitu, masing-masin berinisial MLK, BHN dan AGG. Dan saat ini, kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari para korban,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dijelaskan perwira dengan tiga balok di pundak ini, dalam gelar perkara kasus penipuan bermodus investasi emas ini, mengarah pada penentuan status terlapor menjadi tersangka.<\/p>\n<p>\u201cPenipuan dengan modus investasi emas ini, telah merugikan para korbannya hingga puluhan miliar. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami sudah menemukan titik terang kasus investasi emas yang menjadi tindak pidana penipuan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sekadar tahu, untuk mempresure pihak kepolisian agar secepat mungkin menyelesaikan laporan mereka, puluhan korban menggelar unjuk rasa di Mapolres Kediri Kota, Kamis kemarin.<\/p>\n<p>Sebelumnya, delapan korban di antaranya melaporkan sebuah perusahaan investasi emas, ECMC ke Polres Kediri Kota atas dugaan penipuan. Dari keterangan salah seorang korban, yang diterima pihak kepolisian mengatakan, investasi ini telah diikuti para korban pada akhir tahun lalu.<\/p>\n<p>Saat itu, korban ditawari investasi emas dengan mencontohkan orang yang telah sukses karena mengikuti investasi emas di ECMC. Orang tersebut telah berhasil memiliki rumah dan mobil. Para korbanpun tergiur dengan iming-iming tersebut.<\/p>\n<p>Untuk per-lot, sahamnya dijual seharga Rp 11 juta. Dalam kurun waktu 45 hari, investasi emas akan meningkat dua gram emas per lot-nya. \u201cAda sekitar 93 orang yang tertipu investasi emas ini,\u201d tandasnya<strong>.@ridwan_licom\/tc\/tbc<\/strong><\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/www.lensaindonesia.com\/2013\/03\/01\/93-warga-kediri-tertipu-investasi-emas-ecmc.html\" target=\"_blank\">https:\/\/www.lensaindonesia.com\/2013\/03\/01\/93-warga-kediri-tertipu-investasi-emas-ecmc.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 93 orang Warga Kediri, Jawa Timur, tertipu broker investasi emas. Kasus penipuan dengan modus investasi emas itu, kini ditangani pihak Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro menyampaikan, saat ini pihaknya mendalami kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan East Cape Mining Corporation (ECMC) tersebut. \u201cKami memang tengah menangani kasus tersebut. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":751,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[500,198,195,222],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/750"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=750"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/750\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":752,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/750\/revisions\/752"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/751"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}